Melunasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah salah satu pencapaian besar dalam hidup keluarga. Setelah bertahun-tahun mencicil, akhirnya rumah menjadi milik sendiri seutuhnya. Tapi, jangan buru-buru lega dulu ya, Bu. Ada beberapa hal penting yang perlu Ibu urus agar proses pelunasan benar-benar tuntas dan tidak perlu bolak-balik ke bank.
1. Segera Ambil Dokumen Kepemilikan
Sekitar 2–3 hari setelah pelunasan, Ibu sudah bisa mengambil dokumen-dokumen penting. Tapi ingat, jangan menunda! Lewat dari 20 hari, bank bisa mengenakan denda.
Dokumen yang perlu diambil:
Surat Perjanjian Kredit
Akta Jual Beli (AJB)
Sertifikat Hak Milik (SHM)
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Surat Kuasa Hak Tanggungan
Akta Pemberian Hak Tanggungan
Pastikan semua lengkap dan sesuai data. Jangan sampai ada yang tertinggal.
2. Minta Surat Keterangan Lunas
Ini bukan hanya formalitas. Surat ini menjadi bukti resmi bahwa tanggungan KPR sudah selesai, dan diperlukan untuk proses berikutnya: Roya Sertifikat. Jadi, jangan ragu untuk memintanya.
3. Segera Urus Roya Sertifikat
Apa itu Roya? Roya adalah proses pencoretan hak tanggungan dari sertifikat rumah di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Artinya, rumah benar-benar bersih dari catatan utang.
Kalau tidak diurus, konsekuensinya:
Rumah masih dianggap sebagai aset yang “terikat utang”
Menyulitkan proses jual beli rumah
Menghambat potensi finansial di masa depan
Bank biasanya menawarkan bantuan pengurusan Roya dengan biaya terjangkau (sekitar Rp500.000). Ini bisa jadi pilihan praktis.
4. Jangan Lupa Buka Blokir Saldo
Kadang ada saldo yang ditahan saat awal akad KPR—biasanya sebesar satu kali cicilan. Saldo ini bisa dikembalikan, tapi sering tidak diinformasikan saat pelunasan.
Solusinya?
Cek kembali Surat Perjanjian Kredit
Hubungi bank dan minta pembukaan blokir
Biasanya harus dilakukan di cabang tempat akad dulu
Kalau Ibu lupa, bisa jadi harus kembali ke bank hanya untuk urusan ini.
5. Cairkan Asuransi KPR
Jika pelunasan dilakukan lebih cepat dari tenor, ada kemungkinan Ibu bisa mencairkan sisa dana asuransi. Ini tidak selalu diinformasikan oleh bank, jadi perlu inisiatif untuk menanyakannya.
Meskipun jumlahnya tidak besar, tetap bermanfaat dan hak Ibu sebagai nasabah.
Menjadi ibu cerdas berarti juga paham proses administrasi penting seperti ini. Pelunasan KPR bukan sekadar selesai bayar, tapi memastikan semua dokumen dan hak kita benar-benar kembali.
Jangan ragu bertanya, teliti membaca kembali perjanjian lama, dan catat apa saja yang harus diurus. Dengan begitu, rumah benar-benar menjadi milik sendiri, bebas dari beban dan catatan.
Sumber: akun edukatif @pintarkpr
Sekolah Ibu Digital
Menjadi Ibu Cerdas dari Rumah

Posted in